Gertrude Wilson
“Kesejahteraan sosial merupakan perhatian yang terorganisir dari semua orang untuk semua orang”.
Walter Friedlander
“Kesejahteraan sosial merupakan sistem yang terorganisir dari
institusi dan pelayanan sosial yang dirancang untuk membantu individu
atau kelompok agar dapat mencapai standar hidup dan kesehatan yang lebih
baik”.
Elizabeth Wickenden
“kesejahteraan sosial termasuk di dalamnya peraturan perundangan,
program, tunjangan dan pelayanan yang menjamin atau memperkuat pelayanan
untuk memenuhi kebutuhan sosial yang mendasar dari masyarakat serta
menjaga ketentraman dalam masyarakat”.
Pre-conference working committee for the XVth International Conference of Social Welfare
“Kesejahteraan sosial adalah keseluruhan usaha sosial yang
terorganisir dan mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan taraf hidup
mayarakat berdasarkan konteks sosialnya. Di dalamnya tercakup kebijakan
dan pelayanan yang terkait dengan berbagai kehidupan dalam masyarakat
seperti pendapatan, jaminan sosial, kesehatan, perumahan pendidikan,
rekreasi, tradisi budaya, dan lain sebagainya”.
Definisi-definisi di atas mengandung pengertian bahwa kesejahteraan
sosial mencakup berbagai usaha yang dikembangkan untuk meningkatkan
taraf hidup manusia manusia, baik itu di bidang fisik, mental,
emosional, sosial, ekonomi dan spiritual. Selain itu kesejahteran sosial
dianalogikan sebagai kesehatan jiwa yang dapat dilihat dari empat sudut
pandang yaitu sebagai keadaan, ilmu , kegiatan, dan gerakan.
Dalam kaitannya kesejahteraan sosial sebagai suatu ilmu, ilmu
kesejahteraan sosial diartikan sebagai suatu ilmu yang berusaha
mengembangkan metodologi (termasuk aspek strategi dan teknik) untuk
menangani berbagai macam masalah sosial, baik di tingkat individu,
kelompok, keluarga, maupun masyarakat (baik lokal, regional maupun
internasional).
Munculnya ilmu kesejahteraan sosial tidak bisa dilepaskan dari kajian
sejarah pekerjaan sosial sebagai cikal bakal adanya ilmu kesejahteraan
sosial. Pekerjaan sosial yang berawal dari praktik-praktik para relawan
mempunyai sekolah khusus untuk pertama kalinya yang diprakarsai oleh
Marry Richmond. Selanjutnya dengan meluasnya masalah-masalah sosial yang
timbul maka perlu adanya kajian yang lebih luas dibandingkan kajian
dalam pekerjaan sosial sehingga muncullah ilmu kesejahteraan sosial yang
menggabungkan berbagai ilmu yang lebih banyak daripada pekerjaan
sosial. Seperti sudah dikatakan di atas bahwa ilmu kesejahteraan sosial
juga mencakup penyelesaian masalah internasional yang berupa kebijakan
dan peraturan perundangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar